Kami akan melayani dengan sepenuh hati para peserta purna bakti PT Angkasa Pura II (Persero)
Dalam mengelola dana para peserta kami mengedepankan profesionalisme dan kualitas demi mensejahterakan peserta
Pembayaran manfaat pensiun tepat waktu dan tepat jumlah kepada para peserta DAPENDA
Kami mengelola dan mengembangkan dana berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditetapkan pendiri
DAPENDA adalah akronim dari Dana Pensiun Angkasa Pura II, merupakan sebuah lembaga dana pensiun yang mengelola Program Pensiun Manfaat Pasti, dibentuk oleh PT. (Persero) Angkasa Pura II pada tanggal 15 Nopember 1999. DAPENDA dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang berbasis Good Pension Fund Governance, guna senantiasa memberikan hasil yang terbaik bagi stakeholder, terpercaya dalam kualitas layanan dan sumber daya manusia, serta mampu menyejahterakan para peserta.
Bersama kita dukung Bandara @CGK_AP2 dengan vote dan mengajak keluarga serta kerabat untuk mendukung Jakarta International Airport sebagai salah satu Bandara
dengan pelayanan terbaik di dunia melalui Skytrax Award 2022 ,silahkan klik link di bawah ini:
The Best airport
The best Airport Staff
Covid-19 Airport Survey
Demikian pemberitahuan ini dan mohon untuk menjadikan maklum. Salam hangat, DAPENDA
Bantuan Sosial terhadap korban banjir sebagai bentuk kepedulian DAPENDA kepada para pensiunan yang terkena musibah banjir
Kunjungan bagi pensiunan yang menderita sakit sebagai bentuk doa kami untuk kesembuhan para pensiunan
Melayani sepenuh hati adalah moto kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta DAPENDA
Manfaat Pensiun Normal adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang pensiun pada Usia Pensiun Normal (56 tahun) MPN =2,5% x MK x PhDP MPN maksimal 80% dari PhDP
Manfaat pensiun di tunda adalah adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum usia 46 tahun, tetapi telah memiliki Masa Kepesertaan minimal tiga tahun PD = NS x 2,5% x MK x PhDP
Manfaat Pensiun Dipercepat adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 tahun) tapi kurang dari 56 tahun
manfaat pensiun di percepat adalah Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Kerja MPT = 2,5% x MK x PhDP